Mata Kuliah Hukum Agraria
Macam-macam Hak Penguasaan atas tanah: 1. Hak Bangsa Indonesia 2. Hak Menguasai dari negara 3. Hak ulayat dan hukum adat 4. Hak-hak individu lainnya. 1. Hak Bangsa Indonesia Hak bangsa atas tanah tercermin dalam Pasal 1 Ayat 1 dan 2 UUPA (1) Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia. (2) Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional. Hak bangsa adalah hak penguasaan tertinggi, bersifat abadi, hubungan hukum kongkrit, dalam hukum tanah nasional.Hak penguasaan tanah lainnya bersumber pada hak bangsa ini. Hak bangsa bukan berarti hak kepemilikan secara yuridis. Subjek hak bangsa adalah seluruh rakyat indonesia. Meliputi semua tanah yang ada di Indonesia. Hubungannya abadi untuk selama laman...