Mata Kuliah Hukum Agraria

 Macam-macam Hak Penguasaan atas tanah:

1. Hak Bangsa Indonesia
2. Hak Menguasai dari negara
3. Hak ulayat dan hukum adat
4. Hak-hak individu lainnya.

1. Hak Bangsa Indonesia
 
Hak bangsa atas tanah tercermin dalam Pasal 1 Ayat 1 dan 2 UUPA 

(1) Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia. 
(2) Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional.  

Hak bangsa adalah hak penguasaan tertinggi, bersifat abadi, hubungan hukum kongkrit, dalam hukum tanah nasional.Hak penguasaan tanah lainnya bersumber pada hak bangsa ini. Hak bangsa bukan berarti hak kepemilikan secara yuridis. Subjek hak bangsa adalah seluruh rakyat indonesia. Meliputi semua tanah yang ada di Indonesia. Hubungannya abadi untuk selama lamanya.

2. Hak menguasai dari Negara

Tertuang dalam pasal 2 UUPA

(1) Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. 

(2) Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk :
 a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air         dan ruang angkasa tersebut; 
b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan             ruang angkasa;
 c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatanperbuatan      hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa. 

(3) Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat (2) pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. 

(4) Hak menguasai dari Negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah. 


Penjelasan Umum: Untuk mencapai UUD Pasal 33 ayat 3 tidak perlu negara bertindak sebagai pemilik tanah, akan tetapi selaku badan penguasa. 

Kewenangan meliputi bidang legislatif (TAP MPR, DPR, DPRD) Eksekutif (Perpu, Perpres, Perpres dll), dan BPN. Presiden, para mentri dan BPN, Kewenangan Yudikatif merupakan hak menyelesaikan sengketa. 

Tanah-Tanah Negara mencakup:
1. Tanah wakaf
2. Tanah hak pengelolaan
3. Tanah hak ulayat
4. Tanah kaum
5. Tanah kawasan hutan
6. Tanah sisanya

Pelaksanaanya dapat dilimpahkan 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resensi Buku Post Festum Demokrasi dan Kesetaraan

MAKALAH SUBSTANSI HUKUM

Resensi Buku Demokrasi Kapitalisme