DPRD Kab Bandung, bahas Sistem Pendidikan

DPRD Membahas Raperda Sistem Pendidikan
Minggu, 09 Agustus 2009 , 12:04:00

SOREANG, (PRLM).- DPRD Kab. Bandung membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Pendidikan Kab. Bandung. Nantinya setiap siswa SD yang akan melanjutkan ke SMP/MTs. harus mengantongi ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), sedangkan lulusan SMP harus memiliki ijazah Madrasah Diniyah Wustha (MDW).

“Dengan adanya Raperda Sistem Pendidikan Kab. Bandung, maka masalah pendidikan akan lebih jelas. Misalnya, masalah nasib guru honorer, pembiayaan pendidikan, sampai keterkaitan antara pendidikan di Depdiknas dengan Depag,” kata anggota Pansus Raperda Sistem Pendidikan, H. Asep Anwar, ketika dihubungi, Minggu (9/8).

Lebih jauh H. Asep Anwar mengatakan, dengan misi dan visi Kab. Bandung yang berlandaskan relijius seharusnya lulusan SD, SMP, maupun SMA/SMK juga memiliki bekal keagamaan yang baik. “Selama ini pendidikan agama di SD, SMP, SMA maupun SMK masih terbatas sehingga masih banyak siswa-siswanya yang belum bisa membaca Alquran. Ini kan ironis,” ujarnya.

Untuk “menambal” kekurangan itu, kata Asep, maka lulusan SD diharuskan mengikuti pendidikan keagamaan di MDT yang diadakan sore hari. “Lulusan SD harus memiliki ijazah MDT sebelum masuk ke SMP/MTs. Kalau siswa-siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau SD Islam sudah mendapatkan pelajaran agama yang mencukupi sehingga tak perlu ikut MDT. Tapi, kalau siswa MI masuk MDT juga lebih baik,” katanya.

Sedangkan lulusan SMP, kata Asep, diharuskan mengantongi ijazah MDW sebagai kelanjutan dari MDT. “Saat ini jumlah MDW masih terbatas, namun apabila Raperda Sistem Pendidikan ini disahkan dan sudah keluar peraturan bupati (Perbup), maka jumlah MDT dan MDW akan bertambah,” ujarnya. (A-71/A-147)***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Pemerintahan

Dirgahayu RI ke 64,

Kepemimpinan Dalam Manajemen Pendidikan