MAKALAH HUKUM TATA NEGARA
MAKALAH HUKUM TATA NEGARA
Oleh: Ihsan Ahmad Barokah
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur sudah sepantasnya kita panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Dengan ridho dan nikmat dari-NYA sehingga kami
dapat menyelesaikan makalah berjudul “Perbandingan Produk Hukum Tata Negara
Indonesia Sebelum dan Setelah Reformasi”
untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Sistem Hukum Indonesia di Jurusan Ilmu
Pemerintahan Universitas Jendral Achmad Yani. Makalah ini tentunya dibuat dengan
sebaik mungkin sejauh kemampuan kami.
Semoga makalah ini dapat memberi manfaat bagi mahasiswa
lainnya dalam perkuliahan ini. Yang paling utama kami mohon maaf jika masih
terjadi kesalahan dan kekurangan di dalamnya, harap untuk dimaklumi.
Terimakasih banyak.
Salam Mahasiswa Indonesia!!!
Cimahi, September 2012
Penulis,
DAFTAR
ISI
Halaman
KATA
PENGANTAR.………………………….……..……………….............…….…...1
DAFTAR
ISI..…………...……………………....………………………................….…...2
BAB
I PENDAHULUAN..……………….…………………………...........…...………3
BAB
II RUMUSAN MASALAH…………...……………………...….......….….…...4
BAB
III PEMBAHASAN…………………...……………………..…….…............…..5
A. Pengertian Hukum Tata Negara………………….……….….........….....5
B. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu-ilmu lainnya....…..7
C. Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia……………..….....8
D. Hirarki Perundang-undangan Indonesia……………………….…......10
E. Perbandingan Hukum Tata Negara Indonesia..………………….....12
BAB
IV KESIMPULAN………………………………………………..…............….15
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………,..............….....17
BAB I
PENDAHULUAN
Pada masa lalu, istilah “teori hukum tata negara” sangat
jarang sekali terdengar, apalagi dibahas dalam perkuliahan maupun forum-forum
ilmiah. Hukum Tata Negara yang dipelajari oleh mahasiswa adalah Hukum Tata
Negara dalam arti sempit. Hal ini dipengaruhi oleh watak rezim orde baru yang
berupaya mempertahankan tatanan ketatanegaraan pada saat itu yang memang
menguntungkan penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya. Pemikiran Hukum Tata
Negara secara langsung maupun tidak langsung akhirnya menjadi terhegemoni/terbelenggu.
Tatanan ketatanegaraan berdasarkan Hukum Tata Negara pada saat itu adalah pelaksanaan
dari Pancasila dan UUD 1945 secara murni dengan memberlakukan asas tunggal
Pancasila dan penerapan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila).
Akibatnya, pembahasan sisi teoritis dari Hukum Tata Negara menjadi
ditinggalkan, bahkan dikekang karena dianggap sebagai pikiran yang “anti
kemapanan” dan dapat mengganggu stabilitas nasional.
Hukum Tata
Negara juga dapat dibedakan antara Hukum Tata Negara Umum dan Hukum Tata Negara
Positif. Hukum Tata Negara Umum membahas asas- asas, prinsip-prinsip yang
berlaku umum, sedangkan Hukum Tata Negara Positif hanya membahas hukum tata
negara yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu. Misalnya, hukum tata
negara Indonesia, Hukum Tata Negara Inggris, ataupun Hukum Tata Negara Amerika
Serikat yang dewasa ini berlaku di masing-masing negara yang bersangkutan,
adalah merupakan hukum tata negara positif.
Barulah setelah reformasi 1998 terjadi perkembangan yang
dominan dalam studi Hukum Tata Negara. Lahirnya para ahli Hukum Tata Negara
juga turut membantu perkembangan tersebut. Melalui amandemen pancasila akhirnya
menghasilkan perubahan dan perombakan pada struktur / unsur kenegaraan.
Terlahirnya lembaga-lembaga negara baru itu tak lain bermaksud mewujudkan
Indonesia yang lebih baik dan demokratis.
BAB
II
RUMUSAN
MASALAH
Pada makalah ini kami akan menguraikan
beberapa permasalahan yang ada dalam kehidupan sehari-hari mengenai Hukum Tata
Negara antara lain yaitu :
1.
Apa pengertian Hukum Tata Negara ?
2.
Bagaimana hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu-ilmu lainnya?
3.
Apa saja Sumber Hukum Tata Negara Indonesia?
4.
Bagaimana hirarki perundang-undangan Indonesia?
5.
Bagaimana Perbandingan Hukum Tata Negara Indonesia Sebelum dan Sesudah
Reformasi?
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Tata Negara
Tata Negara berarti sistem penataan negara yang berisi
ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan mengenai substansi norma kenegaraan.
Dengan kata lain, Hukum Tata Negara merupakan cabang Ilmu Hukum yang membahas
mengenai tata struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur
kenegaraan, serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga
negara.
Istilah Hukum
Tata Negara berasal dari bahasa Belanda Staatsrecht yang artinya adalah
hukum Negara. Staats berarti negara-negara, sedangkan recht
berarti hukum. Hukum negara dalam kepustakaan Indonesia diartikan menjadi Hukum
Tata Negara. Mengenai definisi hukum tata negara masih terdapat perbedaan
pendapat di antara ahli hukum tata negara. Perbedaan ini antara lain disebabkan
oleh masing-masing ahli berpendapat bahwa apa yang mereka anggap penting akan
menjadi titik berat perhatiannya dalam merumuskan pengertian dan pandangan
hidup yang berbeda. Berikut pengertian Hukum Tata Negara menurut beberapa ahli
:
1. Cristian Van
Vollenhoven
Hukum Tata
Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan
menurut tingkatan-tingkatannya, yang masing-masing menentukan wilayah atau
lingkungan rakyatnya sendiri-sendiri, dan menentukan badan-badan dalam
lingkungan masyarakat hukum yang bersangkutan beserta fungsinya masing-masing,
serta menentukan pula susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.
2. J. H. A.
Logemann
Hukum Tata
Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Negara adalah organisasi
jabatan-jabatan. Jabatan merupakan pengertian yuridis dan fungsi, sedangkan
fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Karena negara merupakan
organisasi yang terdiri dari fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang
lain maupun dalam keseluruhannya, maka dalam pengertian yuridis, negara
merupakan organisasi jabatan.
3. J. R.
Stellinga
Hukum Tata
Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban alat-alat perlengkpan
negara, mengatur hak dan kewajiban warga negara.
4. Kusumadi
Pudjosewojo
Hukum Tata
Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara dan bentuk pemerintahan, yang
menunjukkan masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta
tingkatan-tingkatannya yang selanjutannya menegaskan wilayah dan lingkungan
rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat
perlengkapan yang memegang kekuasaan dari masyarakat hukum itu, beserta
susunan, wewenang, tingkatan imbangan dari dan antara alat perlengkapan negara
itu.
5. Moh.
Kusnardi dan Harmaily Ibrahim
Hukum Tata
Negara dapat dirumuskan sebagai sekumpulan peraturan hukum yang mengatur
organisasi dari pada negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam
garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak azasinya
6. Paul
Scholten
Menurut Paul
Scholten, Hukum Tata Negara itu tidak lain adalah het recht dat regelt de
staatsorganisatie, atau hukum yang mengatur tata organisasi negara.
Dengan rumusan demikian, Scholten hanya menekankan perbedaan antara organisasi
negara dari organisasi non-organisasi, seperti gereja dan lain-lain.
7. Van Der Pot
Hukum Tata Negara adalah
peratuaran-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlakukan beserta
kewenangannya masing-masing, hubungannya satu sama lain, serta hubungannya
dengan individu warga negara dan kegiatannya.
Dari beberapa
pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa hukum tata negara adalah hukum
yang mengatur organisasi negara, hubungan alat perlengkapan negara, susunan dan
wewenang serta hak dan kewajiban warga negara.
B. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu-Ilmu
lainnya
1. Hubungan
Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik
Ibarat tubuh
manusia, maka ilmu hukum tata negara diumpamakan oleh Barent sebagai kerangka
tulang belulangnya, sedangkan ilmu politik ibarat daging-daging yang melekat di
sekitarnya (het vlees er omheen beziet). Oleh sebab itu, untuk
mempelajari hukum tata negara, terlebih dahulu kita memerlukan ilmu politik,
sebagai pengantar untuk mengetahui apa yang ada di balik daging-daging di
sekitar kerangka tubuh manusia yang hendak diteliti. Dalam hal ini negara
sebagai objek studi hukum tata negara dan ilmu politik juga dapat
diibaratkan sebagai tubuh manusia yang terdiri atas daging dan tulang.
Menurut
G.Jellinek terlihat dengan jelas bahwa hukum tata negara dengan politik
mempunyai hubungan yang erat. Selain itu bagaimanapun juga organisasi
negara itu sendiri merupakan hasil konstruksi sosial tentang
perikehidupan bersama dalam satu komunitas hidup bermasyarakat. Oleh karena
itu, ilmu hukum yang mempelajari dan mengatur negara sebagai organisasi tidak
mungkin memisahkan diri secara tegas dengan perikehidupan bermasyarakat.
2. Hubungan
Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Ilmu negara
atau staatsleer (bahasa Belanda) adalah ilmu pengetahuan yang
menyelidiki asas-asas pokok mengenai negara dan hukum tata negara. Oleh karena
itu agar dapat mengerti dengan sebaik-baiknya sistem hukum ketatanegaraan suatu
negara sudah sepatutnya kita harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan segala
hal ihwalnya secara umum tentang negara yang didapat dalam ilmu negara. Dengan
demikian jelas bahwa hubungan antara ilmu negara dan hukum tata negara erat
sekali. Ilmu negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis untuk hukum tata
negara.
3. Hubungan HTN
dengan Hukum Administrasi Negara
Menurut Van
Vollenhoven hukum tata negara adalah hukum mengenai susunan dan kewenangan
organ-organ negara. Dengan kata lain hukum tata negara merupakan pemberian
wewenang. Adapun hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan
antara yang memerintah dan yang diperintah, yaitu memberikan batasan-batasan
pada organ-organ negara dalam melakukan wewenangnya yang ditentukan oleh hukum
tata negara. Organ-organ negara tanpa ketentuan dalam hukum tata negara adalah
seperti sayap burung yang lumpuh. Sebaliknya organ-organ negara tanpa ketentuan
dalam hukum administrasi negara adalah seperti burung terbang bebas dengan
sayapnya karena dapat mempergunakan kewenangan sekehendak hatinya.
C. Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia
1. Undang-Undang
Dasar 1945
UUD
1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis
yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar
ketentuanketentuan
lainnya.
2. Ketetapan
MPR
Dalam
Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan
Rakyat
menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan
Negara.
Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan,
bahwa
produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
3. Undang-undang/peraturan
pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. Undang-undang dalam arti materiel yaitu peraturan yang
berlaku
umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat
maupun
pemerintah daerah.
b. Undang-undang dalam arti formal yaitu keputusan
tertulis yang
dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat
dilihat pada
Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
4. Peraturan
Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh
Presiden dengan
DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan
untuk
menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan
undang-undang
sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin
bagi presiden
menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada
undang-undangnya,
sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif
tanpa adanya
Peraturan Pemerintah.
5. Keputusan
Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu
bentuk
peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru
dikenal tahun
1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang
ditujukan pada
DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang
dibentuk oleh
Presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian
melalui
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi
ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan
perundang-undangan
menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan
yang bersifat
khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945,
Ketetapan
MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif
dan
Peraturan Pemerintah.
6. Peraturan
pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah
seperti
Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya
yang harus dengan
tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan
perundang-undangan
yang lebih tinggi.
7. Convention
(Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan
ketatanegaraan
yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan
ditaati dalam
praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai
kekuatan
hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan
dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi)
ketatanegaraan menggeser
peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
D. Hirarki Perundang Undangan di
Indonesia
Menurut Pasal 7 ayat (1) UU No. 10
Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa;
Jenis dan hierarki Peraturan
Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat
dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
2. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia merupakan putusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang
ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.
3. Undang-Undang (UU) dibuat oleh Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 serta TAP
MPR-RI
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
(Perpu) Perpu dibuat oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa,
dengan ketentuan sebagai berikut: a). Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan
yang berikut. B). DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan
perubahan. C). Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
5. Peraturan
Pemerintah dibuat oleh Pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang.
6. Keputusan Presiden(Keppres);
Keputusan Presiden yang bersifat mengatur dibuat oleh Presiden untuk
menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi
negara dan administrasi pemerintahan.
7. Peraturan
Daerah;
a. Peraturan
daerah propinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) propinsi
bersama dengan gubernur.
b. Peraturan
daerah kabupaten / kota dibuat oleh DPRD kabupaten / kota bersama bupati /
walikota.
c. Peraturan desa
atau yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau yang setingkat, sedangkan
tata cara pembuatan peraturan desa atau yang setingkat diatur oleh peraturan
daerah kabupaten / kota yang bersangkutan.
Tata cara pembuatan UU, PP, Perda serta
pengaturan ruang lingkup Keppres diatur
lebih lanjut dengan undang-undang. Namun hingga sekarang ini belum ada UU yang
mengatur apa saja yang menjadi lingkup pengaturan dari Keppres dan PP.
E. Perbandingan
Produk Hukum Tata Negara Indonesia Sebelum dan Sesudah Reformasi
A.
Produk Hukum Tata Negara Sebelum Reformasi 1998
Sebelum
terjadinya Reformasi 1998 dan perubahan UUD 1945, RI menganut prinsip supremasi
MPR sebagai salah satu bentuk varian sistem supremasi parlemen yang dikenal di
dunia. Maka paham kedaulatan rakyat diorganisasikan melalui pelembagaan MPR
sebagai lembaga penjelmaan rakyat Indonesia yang berdaulat yang disalurkan
melalui prosedur perwakilan politik (political representation) melalui DPR,
perwakilan daerah (regional representation) melalui utusan daerah, dan
perwakilan fungsional (fungcional representation) melalui utusan golongan.
Ketiga-tiganya dimaksudkan untuk menjamin agar kepentingan seluruh rakyat yang
berdaulat benar-benar tercermin dalam keanggotaan MPR, sehingga menjadi lembaga
tertinggi sebagai penjelmaan rakyat. Sebagaimana dalam pasal I ayat (2) UUD 1945
“kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat”.
B. Produk Hukum Tata Negara Setelah
Reformasi 1998
Setelah
Reformasi 1998 terjadi perkembangan yang pesat pada kajian Hukum Tata Negara
yang pada akhirnya melahirkan berbagai produk hukum yang dimaksudkan menopang
jalannya demokrasi Indonesia yang mengantarkan kepada Masyarakat Indonesia yang
adil, makmur, dan sejahtera. Akhirnya pada
amandemen ke-empat UUD 1945 sebagaimana pasal 1 ayat (2) bahwa “kedaulatan
berada ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan undang undang dasar.”
Dengan demikian berdasar pada UUD 1945 pasca amandemen ke-empat tersebut, maka
terdapat delapan buah organ Negara yang mempunyai kedudukan sederajat yang
langsung menerima kewenangan konstitusi dari UUD, kedelapan organ tersebut
adalah;
1. DPRD (dewan
perwakilan rakyat daerah)
2. DPD (dewan
perwakilan darah)
3. MPR (majelis
permusyawaratan rakyat.)
4. BPK (badan
pemeriksa keuangan)
5. Presiden dan
Wakil Presiden
6. Mahkamah Agung
7. Mahkama
Konstitusi
8. Komisi Yudisial
Lembaga atau institusi yang kewenangannya
diatur dalam UUD, antara lain;
1. Pemerintah
Pusat
2. Tentara Nasional Indonesia
3. Kepolisian
Negara Republik Indonesia
4. Pemerintah
Daerah
5. Partai Politik
Adapun lembaga
yang tidak disebut namanya namun fungsi kewenangannya diatur dalam UU yaitu;
BANK indonesai (BI) dan Komisi Pemilihan Umum. Sedangkan lembaga yang
berdasarkan perintah menurut UUD dan kewenangannya diatur juga dalam UU
seperti; KOMNAS HAM, KPA, KPI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) dan lain sebagainya.
Selain itu,
dalam menjamin kepentingan kekuasaan dan demokratisasi yang berjalan lebih
efektif maka dilakukan penambahan lembaga-lembaga independent setelah Reformasi
1998, dan akhirnya menjadi seperti berikut;
1. Tentara Nasional
Indonesia (TNI)
2. Kepolisian
Negara (polri)
3. Bank Indonesia
4. Kejaksaan Agung
5. KOMNAS HAM
6. KPU
7. Komisi
Ombusdman
8. Komisi
Pengawasan dan persaingan Usaha (KPPU)
9. Komisi
Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggaraan Negara (KPKPN)
10. Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPU)
11. Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan lain sebagainya.
BAB IV
KESIMPULAN
Kita
sebagai mahasiswa jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas
Jendral Achmad Yani tentunya perlu memahami pengertian Hukum Tata Negara
Indonesia. Karena hubungan antara Ilmu Politik dan Hukum Tata Negara sangat
erat. Ibarat tulang dan daging. Yang satu mempelajari dan mengatur negara
sebagai organisasi, sementara yang satu lagi mempelajari perikehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Secara sederhana, Hukum Tata
Negara adalah hukum yang mengatur organisasi
negara, hubungan alat perlengkapan negara, susunan dan wewenang serta hak dan
kewajiban warga negara. Hukum
Tata Negara merupakan cabang Ilmu Hukum yang membahas mengenai tata struktur
kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur kenegaraan, serta mekanisme
hubungan antara struktur negara dengan warga negara.
Sementara itu, Sumber-sumber
Hukum Tata Negara beserta hirarkinya: 1.Undang-Undang
Dasar 1945; 2.Ketetapan MPR; 3.Undang-Undang;
4.Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang; 5Peraturan Pemerintah;
6.Keputusan Presiden; 7.Peraturan Daerah.
Secara singkat, perkembangan studi
Hukum Tata Negara di masa orde baru bisa dikatakan sangat lamban/mandeg. Hal
itu diakibatkan karena rezim yang otoriter. Namun meskipun begitu, penerapan
azas tunggal Pancasila dan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila)
pada masa itu mewakili adanya pelaksanaan dan pembuatan produk Hukum Tata
Negara pada satu sisi.
Reformasi 1998 membawa angin segar
terhadap perkembangan Hukum Tata Negara Indonesia. Melalui semangat demokrasi pada
akhirnya menghasilkan berbagai perubahan dan perombakan tata kenegaraan
Indonesia baik secara fungsi, struktur dan kelembagaannya melalui amandemen UUD
1945 dan sumber-sumber Hukum Tata Negara lainnya. Berubahnya kedudukan dan
fungsi MPR; Lahirnya lembaga-lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi,
Komisi Yudisial, dll; Lahirnya lembaga independent negara seperti KPK, KOMNAS
HAM, dll; Pengangkatan Wakil Menteri akhir-akhir ini; merupakan sebuah harapan
baru menjadikan Indonesia yang lebih baik dan lebih demokratis.
Kita sebagai penerus tongkat estafet
perjuangan bangsa ini harus mempersiapkan diri agar di kemudian hari mampu
memberikan jalan keluar atas pelbagai permasalahan bangsa bahkan
menyelesaikannya sampai tuntas!
Salam
Mahasiswa!!!
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Asshidddiqie, Jimly. 2006. Pengantar
Hukum Tata Negara Jilid I. Konstitusi Press: Jakarta
Mariam Budiarjo. 2007. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta :
Gramedia.
Radjab, Dasril. 1994. Hukum Tata
Negara Indonesia. Jakarta : Rineka Cipta.
Website:
http://dwiwijayanti07.wordpress.com/2010/03/28/hukum-tata-negara/ (26
September 2012 pukul 16:12)
http://panji1102.wordpress.com/2011/03/01/definisi-hukum-tata-negara/ (26 September
2012 pukul 16:14)
http://www.scribd.com/doc/86588346/Definisi-Hukum-Tata-Negara-Menurut-Para-Ahli (26 September 2012 pukul 16:16)
makasih share ilmunya gan. ijin copas buat tugas kuliah. makasih.
BalasHapusSilahkan, saya ikhlas kok, yang penting tetap dibaca sampai selesai dulu ya, sebelum disetorkan ke bapak/ibu dosen...
Hapusijin copas gan
BalasHapusSilahkan, dengan senang hati, minimal membaca isinya dulu ya, dan memahami meskipun hanya sebatas faham...
Hapuswaw halaman yang bagus dan artikel yang baik . saya senang bisa menemukan halaman ini , karena artikelna menarik juga bermanfaat . ditunggu postingan yang berikutnya yaa ...
BalasHapussalam
Siap mas, berlebihan rasanya jika dianggap bagus, karena saya masih belajar membaca dan menulis mas... Saya anggap komentar mas anton, menjadi sebuah motivasi besar untuk saya tetap membaca dan menulis... Amin.
Hapusmenurut saya, makalahnya bagus dan mudah untuk dipahami.terima kasih buat penulis.
BalasHapusdan dalam makalah ini saya melihat sangatlah lengkap dan membuat saya lebih paham apa itu Hukum Tata Negara mulai dari pengertian, sumber, hubungannya dengan ilmu lain dan masih banyak lagi.
Segala puji hanya bagiNya, waktu saya hanya mencoba melakukan tugas kuliah dengan sebaik mungkin, meminjam beberapa buku dari perpustakaan dan mencoba mengolahnya dengan penuh semangat, setelah itu saya bagikan di blog, dan alhamdulillah jika mampu membangun sedikit pengetahuan, tetap semangat...
Hapusijin copas
BalasHapus