MAKALAH SUBSTANSI HUKUM
MAKALAH SUBSTANSI HUKUM
Oleh: Ihsan Ahmad Barokah
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Unjani
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, penyusunan makalah Mata Kuliah Sistem Hukum
Indonesia dengan judul “Memaksimalkan Penerapan dan Pelaksanaan Berbagai
Peraturan Daerah” dapat penulis selesaikan sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan. Makalah ini merupakan tugas perkuliahan Sistem Hukum Indonesia pada
jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas
Jenderal Achmad Yani. Penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam
penyusunan makalah ini, oleh sebab itu sumbangan pemikiran yang bersifat
koreksi untuk penyempurnaannya sangat di harapkan, akhirnya penulis
mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat dalam menunjang pelaksanaan
perkuliahan yang sedang kita laksanakan bersama.
Cimahi, Oktober 2012
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR .....................................................................................................
1
DAFTAR ISI
...................................................................................................................
2
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................
3
A. Latar Belakang
...........................................................................................................
3
B. Maksud dan Tujuan
..................................................................................................
5
BAB II PERMASALAHAN .......................................................................................
6
BAB III PEMBAHASAN ...........................................................................................
7
A. Pengertian Sistem Hukum………………………… ......................................................
7
B. Sumber Hukum .........................................................................................................
9
C. Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia
................................................ 10
BAB IV PENUTUP ......................................................................................................12
KESIMPULAN
................................................................................................................12
DAFTAR PUSTAKA
.......................................................................................................13
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam
sebuah sistem sosial tentu terdiri dari berbagai sistem –sistem pendukungnya.
Termasuk sistem hukum. Dalam kajian ilmu sosial sistem hukum di suatu Negara
menjadi tak kalah penting untuk dipelajari. Hukum sebagai norma yang dipercaya
mampu mengatur dan mengarahkan masyarakat menjadi lebuh baik. Kesadaran
masyarakat terhadap hukum menentukan pula kemajuan sebuah Negara. Jika hukum di
sebuah Negara ditaati dan dipatuhi oleh masyarakatnya maka niscaya Negara itu
akan maju dan berkembang. Sehingga, pantaslah jika mahasiswa memahami secara
serius mata kuliah Sistem Hukum Indonesia.
Lawrence M. Friedman menjelaskan ada tiga unsur atau komponen dalam sistem
hukum, atau biasa disebut Three Elemens of Legal Sistem, merupakan faktor yang
mempengaruhi penegakan hukum, yaitu komponen struktur, komponen substansi, dan
komponen kultur atau budaya hukum. Ketiga komponen tersebut membentuk satu
kesatuan yang bulat dan utuh, serta saling berhubungan, atau biasa disebut
dengan sistem.
Hubungan di antara ketiga komponen tersebut secara singkat dapat
digambarkan oleh Ahmad Ali dengan cara menjelaskan ketiga unsur dalam sistem
hukum tersebut, sebagai berikut: a) struktur diibaratkan sebagai mesin; b)
substansi adalah apa yang dikerjakan dan dihasilkan oleh mesin itu; dan c)
kultur hukum adalah apa saja atau siapa saja yang memutuskan untuk menghidupkan
dan mematikan mesin itu, serta memutuskan bagaimana mesin itu digunakan.
Menurut Friedman, komponen struktur (structure) adalah: “the structure of a system its skeletal framework; it is the permanent shape, the institutional body of the system, the tough, rigid bones that keep the process folowing within bounds”. Struktur adalah bagian dari sistem hukum yang bergerak di dalam suatu mekanisme, berkaitan dengan lembaga pembuat undang-undang, pengadilan, penyidikan, dan berbagai badan yang diberi wewenang untuk menerapkan dan menegakkan hukum. Struktur adalah kerangka atau rangkanya sistem hukum, bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberikan semacam bentuk dan batasan terhadap keseluruhan bangunan hukum. Struktur hukum termanifestasikan dalam bentuk lembaga-lembaga atau individu petugas pelaksana lembaga tersebut. Lawrence M. Friedman memberi contoh struktur sebagai Mahkamah Agung Amerika Serikat dengan sembilan Hakim Agung di dalamnya. Struktur hukum ini termasuk di dalamnya struktur institusi-institusi penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Komponen struktural adalah bagian dari sistem hukum yang bergerak dalam suatu mekanisme. Contohnya, lembaga pembuat undang-undang, pengadilan dan berbagai badan yang diberi wewenang untuk menerapkan dan menegakkan hukum. Perubahan struktur dari sistem hukum tersebut berjalan dengan kecepatan berbeda. Secara kelembagaan, sistem hukum yang berlaku di Indonesia, terdiri atas beberapa struktur hukum, meliputi Badan Peradilan, Kepolisian, Badan Penuntutan (Kejaksaan), Lembaga Pemasyarakatan, Penasihat Hukum, Konsultan Hukum, serta badan-badan penyelesaian sengketa hukum di luar pengadilan.
Komponen kedua adalah substansi, “the substance is composed of substantive rules and rules about how institution should be have”. Substansi adalah aturan, norma, dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam sistem tersebut. Atau dapat dikatakan sebagai suatu hasil nyata, produk yang dihasilkan, yang diterbitkan oleh sistem hukum tersebut. Elemen substansi meliputi peraturan-peraturan sesungguhnya, norma dan pola perilaku dari orang-orang di dalam sistem tersebut. Hasil nyata ini dapat berbentuk inconcreto, atau norma hukum individu yang berkembang dalam masyarakat, hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), maupun hukum inabstracto, atau norma hukum umum yang tertuang dalam kitab undang-undang (law in books).
Komponen ketiga adalah budaya hukum, “the legal culture, system-their beliefs, values, ideas, and expectation”. Budaya hukum adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum, kepercayaan, nilai, pemikiran, serta harapannya. Kultur atau budaya hukum berupa sikap tindak masyarakat beserta nilai-nilai yang dianutnya. Atau dapat juga dikatakan, bahwa budaya hukum adalah keseluruhan jalinan nilai sosial yang berkaitan dengan hukum beserta sikap tindak yang mempengaruhi hukum, seperti adanya rasa malu, rasa bersalah apabila melanggar hukum dan sebagainya.
Budaya hukum juga merupakan unsur yang penting dalam sistem hukum, karena budaya hukum memperlihatkan pemikiran dan kekuatan masyarakat yang menentukan bagaimana hukum tersebut ditaati, dihindari, atau disalahgunakan. Lawrence M. Friedman menjelaskan pentingnya budaya hukum dengan memberikan kiasan filosofis ikan dengan air, adalah sebagai berikut: “Hukum tanpa budaya hukum adalah seperti ikan mati dalam suatu ember, bukan ikan yang hidup berenang di samudera wahananya. Budaya hukum adalah suasana pemikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan. Tanpa budaya hukum, sistem hukium itu sendiri tidak berdaya, seperti ikan mati yang terkapar di keranjang, bukan seperti ikan hidup yang berenang di lautnya.
Permasalahan budaya hukum tidak hanya dapat ditangani dalam satu lembaga
saja, tetapi perlu penanganan secara simultan dan antardepartemen, serta
diupayakan secara bersama-sama dengan seluruh aparat penegak hukum,
masyartakat, asosiasi profesi, lembaga pendidikan hukum, dan warga masyarakat
secara keseluruhan. Peranan tokoh masyarakat, para ulama, pendidik, tokoh
agama, sangat penting dalam memantapkan budaya hukum.
B. Maksud dan Tujuan
Adapun
maksud dan tujuan Penulis dalam menyusun makalah ini tiada lain adalah sebagai
tugas mata kuliah Sistem Hukum Indonesia. Selain itu agar kita mahasiswa
memahami konsep dasar hukum di
Indonesia. Memahami apa yang dimaksud
dengan substansi hukum yang mana merupakan bentuk nyata seperti peraturan
perundang-undangan dan lain sebagainya.
BAB II
PERMASALAHAN
Pada makalah ini penulis akan menguraikan beberapa
permasalahan yang ada dalam kehidupan sehari-hari mengenai Substansi Hukum atau
efektifitas produk hukum dan penerapannya. Antara lain:
1. Apa pengertian Substansi Hukum ?
2. Apa Pengertian Sumber Hukum?
3. Bagaimana efektifitas sebuah produk hukum dalam penerapan
dan pelaksanaannya?
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum
Latar
belakang pemahaman hukum sebagai suatu sitem tidak lain adalah agar kita dapat
memahami hukum secara komprehensif, tidak sepotong-potong dan parsial. Makna
dasar sistem yaitu :
- Selalu berorientasi pada tujuan;
- Keseluruhan adalah lebih dari sekedar jumlah dan bagian-bagiannya;
- selalu berorientasi dengan sistem yang lebih besar;
- bekerjanya bagian dari sistem sosial itu menciptakan sesuatu yang berharga.
Shrode dan Voich mendefinisikan
sistem sebagian schorde a set of
interreladed parts, working independently and jointly, in parsuit of common
objective of the whole within a comply environment
Dari urain diatas, schore dan Voich
ingin memaparkan bahwa persoalan hukum itu rumit dan kompleks yaitu hukum bukan
hanya sebagai sistem nilai, tetapi juga hukum sebagai sub sistem dari sistem
sosial yang lebih besar, yaitu masyarakat dimana hukum diberlalkukan . Hukum
sebagai sitem dapat dijabarkan bahwa hukum secara hirarkis dipayungi oleh norma
dasar tertinggi (groundnorm) yang
berperan memberi isi, substansi, dasar,norma-norma dibawahnya sehingga norma
hukum tidak lain adalah penjabaran, break
down dari groundnorm, :pancasila” dan norma hukum tidak boleh bertentangan
dengan “groundnorm” “pancasila’
Hukum sebagai sub sistem nasional,
mengandung pengertian bahwa hukum bukan hanya sistem tunggal dalam masyarakat,
berdiri sendiri, otonom independent melainkan bagian dari sub sistem sosial
lainnya seperti ekonomi, politik, sosial, budaya dan konsekuensi hukum sebagai
bagian dari sub sistem sosial lainnya tentunya terasa ganjil tidak lengkap
tanpa memahami system sosial lainnya, tak bekerjanya sistem ekonomi mustahil
hukum tegak dan sebaliknya rakyat tidak akan nyaman, aman, mencari penghidupan
layak jika hukum tidak tegak.
Hukum
sebagai sistem nilai sekaligus sebagai sub system dari sistem sosial sebenarnya
menjabarakan bahwa hukum merupakan das sein dan das solen disisi lainnya antara
das sein dan das sollen tidak mudah dipertemukan bahkan seringkali bertolak
belakang dengan perilaku hukum masyarakat yang seharusnya. Sulitnya
penyelarasan hukum sebagai “sein” dan hukum sebagai “solen” tidak terlepas drai faktor-faktor non yuridis yang hidup
dan berkembang yang salah satunya dalah kultur hukum. Budaya sebagai produk
masyarakat amat beragam dan berbeda tidak hanya masyarakat satu dengan
lainnyapun berbeda sehingga akibat tingkatan-tingkatan sosial dalam lingkungan
misalnya budaya hukum seorang pedagang dengan guru, sopir dengan pegawai dan
sebagainya
L. Friedman
menjabarkan komponen sistem hukum meliputi
1. strukur
2. substansi
dan
3. kultur
hukum.
Diantara
ketiganya harus berjalan beriringan yaitu struktur harus kuat, kredibel,
akuntabel dan capabel. Substansi harus selaras dengan rasa keadailan masyarakat
sedang budaya hukumnya harus mendukung tegaknya hukum jika salah satunya
timpang, misal struktur aparat (law unforercement officer) tidak akuntable, kredible
dan capable mustahil hukum bias ditegakkan.
Komponen-komonen yang mempengaruhi penegakan Hukum
Hukum
ditegakkan tidak melulu mempertahankan pola lama, “status quo” tetapi juga rekayasa sosial, mengalokasikan keputusan
politik, penciptaan pola baru bahkan sebagai alat pengefektifan pencapaina
tujuan nasional. Namun tujuan dan fungsi hukum itu seringkali tidak seperti
yang diharapkan tiada lain karena banykany faktor baik yang berasal dari dalam
sistem hukum maupun di luar sistem hukum yang mempengaruhi bekerjanya hukum.
Faktor berasal dari dalam sistem hukum seperti aparat yang tidak capable,
kredibel dan akuntabel, poltik penguasa yang tidak mewakili rasa keadailan
masyarakat artinya apa yang diinginkan oleh hukum berbeda dengan keinginan
masyarakat. Roscoe pound menyebut dengan istilah kesenjangan Law in the books
dan law in action. Chamblis dan Seidman menyebut “The Myth of the operation of the law to given the hie dailcy”.
Terjadinya
ketimpangan , diskresi antara hukum “solen”
dengan hukum”sein” bias terjadi
karena aparat penegk hukum sudah terwujud masyarakat beraksi menolaknya, dengan
berbagai cara seperti memprotes, melanggar, bahakn tidak menghiraukannya.
Faktor diluar sistem hukum berasal dari kesadaran hukum masyarakat dan
perkembangan dan perubahan sosial, politik hukum penguasa, tekanan dunia
internasional, maupun budaya hukum masyarakat.
Dengan kata
lain hukum tegak jika seluruh komponen sistem hukum bekerja sama. Namun jika salah satu absent, tidak bekerja
sebagai sebagaimana mestinya apakah aparatnya, hukumnya maupun masyarakat. Maka
hukum yang tegak hanya sebuah angan-angan belaka Aparat/legislator dianggap
“absent” jika dalam law making process
nilai-nilai masyarakat direduksi, disimpangi hasilnya hukum hanya menguntungkan
golongan tertentu, kelas tertentu, persekutuan –persekutuan tertentu, penguasa,
orang-orang kaya dan sebagainya. Dalam penegakannya (law inforcement process) aparat mudah disuap, dieli, suka
menjungkir balikkan fakta, membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar.
Disisi lain
masyarakatnya mengembangkan budaya yang tidak kondusif dan mendukung tegaknya
hukum seperti main hakim sendiri, tidak bersahabat dengan aparat untuk mencegah
penyimpangan, pengabaian hukum dan sebagainya, maka hakikat system sebagai
keteraturan hanya mitos yang terjadi justru konflik dalam sistem hukum karena
masing-masing komponen, elemen, sub system memilki kontribusi rapuhnya
penegakan hukum, selain frieman, Sorjono Soekanto juga memaparkan beberapa
factor yang mempengaruhi legendanya hukum, faktor hukumnya, penengak hukumnya,
sarana dan prasarana, masyarakatnya dan budayanya.
B. Pengertian Sumber Hukum
Sumber
hukum merupakan dasar pijakan dari sebuah produk hukum. Antara lain:
1. Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum,
yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan
merupakan dasar ketentuanketentuan lainnya.
2. Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan
bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan
Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang
berkesimpulan,bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan
MPR.
3. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti
undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a.
Undang-undang
dalam arti materiel yaitu peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh
penguasa, baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b.
Undang-undang dalam arti formal yaitu
keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti
formal sebagai sumber hukum dapat dilihat
pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1)
UUD 1945.
4. Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang
yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan
kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan
undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi
presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya
suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.
5. Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan
Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk
peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no.
2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan
perundang-undangan yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan Penetapan
Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden
resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut
UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig)
adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar
dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
6. Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan
pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan
lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
7. Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah
perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia
diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan
mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan,
bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan
hukum yang tertulis.
8. Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu
perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek
perjanjian internasional bebrapa Negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan,
yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan
(ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni
perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).
C. Mamaksimalkan Penerapan dan Pelaksanaan Berbagai
Peraturan Daerah
Seperti
kita ketahui bersama bahwasannya begitu banyak permasalahan yang terjadi pada
penerapan dan pelaksanaan sebuah produk hukum di Indonesia. Secara sederhana,
banyak produk hukum yang pada akhirnya tidak diterapkan dan dilaksaakan secara
baik. Misalnya Perda yang membahas tentang ruang publik. Peraturan Daerah
tentang merokok, kawasan parkir, dan bahu jalan misalnya. Masih terjadi
pelanggaran dan pembiaran terhadap fenomena tersebut. Masih banyaknya lahan parkir liar dan
terminal bayangan. Masih banyaknya kawasan PKL yang pada akhirnya menimbulkan
kemacetan. Masih banyaknya gedung publik yang belum menyediakan ruang khusus
merokok. Masih terbatasnya ruang terbuka hijau di sebuah daerah.
Sebetulnya, peraturan-peraturan itu
dibuat guna kebaikan bagi masyarakat itu sendiri. Namun karena kesadaran
masyarakat terhadap hukum yang masih kurang membuat peraturan itu terbengkalai
dan tidak dilaksanakan dengan baik. Mungkin di beberapa daerah
peraturan-peraturan tersebut diterapkan dan dilaksanakan namun masih belum
maksimal. Misalnya di Kota Bandung.
Masih banyak PKL dan tempat parkir yang tidak sesui dengan peraturan yang ada
sehingga dampaknya terjadi kemacetan disana sini. Produk Hukum yang sejatinya
mampu menertibkan masyarakat guna kepentingan kolektif terkadang tidak
dihiraukan dan dikesampingkan begitu saja.
Tentunya ini menjadi tugas kita
bersama. Apalagi sebagai mahasiswa kita harus mampu memberikan kesadaran hukum di
masyarakat. Agar terciptanya tatanan masyarakat yang baik. Jangan sampai
produk-produk hukum tersebut hanya jadi sebuah proyek ilmiah yang pada akhirnya
menjadi barang basi dan tak berharga. Untuk itu melalui makalah ini juga kami
mengajak untuk kita membudayaka tertib hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Setidaknya kita masih percaya bahwa hukum mampu memberikan manfaatnya bagi
masyarakan jika diterapkan dan dilaksanakan secara baik.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Bahwa
kami menyimpulkan masih banyaknya produk hukum yang belum diterapkan dan
dilaksanakan secara maksimal sesui peraturan yang tercantum di dalamnya. Tentu
hal ini berpengaruh terhadap kondisi masyarakat terutama terkait ketertiban
umum. Bagaimana mahasiswa mampu memberikan penyadaran hukum kepada masyarakat
sedikit demi sedikit.
Sistem
Hukum yang merupakan sub sistem dari Sistem Sosial mempunyai peranan yang tidak
kalah penting guna terciptanya masyarakat yang tertib dan maju. Semoga melalui
makalah ini mahasiswa Ilmu Pemerintahan Unjani mampu memahami secara baik apa
itu substansi hukum dan apa saja permasalahan yang terjadi lalu kemudian mampu
memberikan solusi untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang
terjadi di sekitar kita.
Capaian
yang paling sederhana adalah bagaimana kita mampu membudayakan sadar hukum di
lingkungan kampus yang pada akhirnya mampu menciptakan ketertiban dan
lingkungan yang sehat di tataran kampus. Semoga ini akan menjadi sebuah
pembelajaran berharga bagi kita untuk menghadapi masalah hukum yang
sesungguhnya terjadi di masyarakat setelah kita lulus nanti.
DAFTAR PUSTAKA
R. Herlambang Perdana Wiratraman. 2008. UUD
sebagai Sumber Utama hukum
Tata Negara.
Surabaya. Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum
Universitas
Airlangga
Website:
http://saleh-umm.blogspot.com/2011/02/budaya-hukum.htmDiunduh pada (08/10/2012 11:43)
http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b81298296227660ea2c84985834b026e06e0bcda02 Diunduh pada:
(08/10/2012 11:37)
***
makalahnya bagus
BalasHapusTerimakasih banyak, semoga menjadi wawasan dan pengetahuan kecil...
Hapus